Masukkan Code ini K1-43E2AC-4
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

kumpulblogger

Sabtu, 01 Januari 2011

Proyek Deradikalisasi : Upaya Menjinakkan Umat Islam

Proyek Deradikalisasi : Upaya Menjinakkan Umat Islam

:Upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh penguasa berusaha menjinakkan umat Islam, dengan memberi pemaknaan baru terhadap jihad, Khilafah dan taghut. Bagaimana sebenarnya pandangan ulama’ Islam terhadap ketiga istilah ini? Lalu makna yang benar seperti apa?

:Harus dipahami, bahwa ada upaya sistematis untuk mempertahankan Sekularisme, dan penjajahan di negeri kaum Muslim. Karena itu, siapapun yang mengancam keduanya, akan diberi stigma, seperti Radikal, Fundamentalis, Teroris dan Kekerasan. Tujuannya agar umat menjauhinya, dan tidak memberikan dukungan kepada perjuangannya. Cara yang paling berbahaya, yang digunakan oleh penjajah adalah dengan menyesatkan opini umat Islam. Maka, lahirlah proyek deradikalisasi. Deradikalisasi ini sebenarnya bertujuan untuk menjinakkan umat Islam agar menerima Sekularisme dan penjajahan. Karena, kaum penjajah tahu, bahwa Islam merupakan sumber perlawanan, yang bisa mengancam kelangsungan penjajahan mereka.

Di antara pemahaman penting yang hendak diubah adalah tentang dan . Karena itu, untuk mengetahui fakta masing-masing, satu-satunya cara adalah dengan merujuk kepada pendapat ulama’ Muktabar (kridibel dan diakui). Bukan ulama’ (penguasa) maupun ulama’ (sponsor).

, jihad. Menurut bahasa, ungkapan yang digunakan untuk maksud “mengerahkan kemampuan.” Termasuk bersabar menghadapi kesulitan, yang boleh jadi dalam peperangan maupun tekanan hawa nafsu. Ini termasuk konotasi bahasa bagi lafadz . Tetapi, lafadz ini telah ditransformasikan oleh al-Qur’an dari konteks bahasa () ke dalam konteks syariah (), sehingga mempunyai konotasi yang khas. Karena itu, para fuqaha’ mazhab mendefinisikan jihad dengan:

Demikian penegasan as-Syirazi dalam kitab .

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, . Beliau tidak membahas makna lain dalam bab Jihad, kecuali yang terkait dengan perang, memerangi kaum Kafir, baik fardhu kifayah maupun fardhu ‘ain, atau kesiagaan kaum Mukmin dari serangan musuh dan menjaga perbatasan.

Karena itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ Muktabar tentang makna jihad, yaitu berperang. Meski jihad identik dengan perang, tetapi tidak semua perang berarti jihad. Berperang melawan penyimpangan penguasa, selama tidak masuk dalam kategori murtad, berperang melawan orang yang merampas kekuasaan dan berperang untuk mendirikan Negara Islam, misalnya, adalah bentuk peperangan, tetapi tidak termasuk dalam kategori jihad.

khilafah. Menurut bahasa, lafadz merupakan bentuk kata kerja yang dibendakan () dari , yang berarti mengganti dan pergantian. Istilah ini kemudian digunakan oleh nas syariah dengan konotasi syar’i, sebagaimana dalam riwayat Muslim, Ahmad dan lain-lain. Karena itu, para ulama’ pun mendefinisikan Khilafah dengan konotasi yang hampir sama:

Ini definisi yang dinyatakan oleh para ulama’ Muktabar. Secara umum definisi tersebut menegaskan, bahwa Khilafah adalah negara kaum Muslim yang mengurus urusan dunia dan agama mereka dengan hukum-hukum Allah. Negara tersebut merupakan satu-satunya negara kaum Muslim. Satu negara untuk seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Mengenai hukum mendirikannya, maka seluruh ulama’ kaum Muslim, baik Sunni, Syi’i, Khawarij, Muktazilah maupun yang lain, sepakat bahwa hukumnya wajib. Jika ada yang berbeda, mereka dianggap kelompok sempalan yang tidak mewakili mainstream. Seperti Hisyam al-Fuwathi dan an-Nadzdzam dari Muktazilah, serta an-Najadat dari sekte Khawarij.

Sejarah panjang umat Islam selama 14 abad tidak mengenal Selain karena bertentangan dengan Islam, juga karena negara ini dibentuk oleh kaum penjajah untuk menghalangi persatuan umat Islam di seluruh dunia. Bahkan, mereka sendiri yang menggagas konsep ini pun akhirnya meninggalkannya, dan menyatukan negara-negara mereka dalam Uni Eropa untuk melawan penjajahan Amerika.

, . Menurut bahasa, lafadz merupakan kata kerja yang dibendakan (), seperti lafadz dan , yang digunakan untuk bentuk tunggal maupun jamak. Ada yang mengatakan, bahwa lafadz ini merupakan bentuk isim , yang berlaku untuk orang sedikit maupun banyak.Ada yang menyatakan, bahwa lafadz diambil dari , bukan merupakan bentuk derivatif dari yang lain.

Al-Jauhari berpendapat, bahwa itu adalah pendeta, syaitan dan tiap pemimpin kesesatan. Lafadz ini bisa berlaku untuk satu orang sebagaimana dalam surat an-Nisa’: 60, dan bisa untuk jamak sebagaimana dalam surat al-Baqarah: 257. Jamak dari lafadz ini adalah Sa’id bin Jubair mengatakan, bahwa adalah tukang sihir. Ibn ‘Abbas, ad-Dhahak, Mujahid, menyatakan, bahwa adalah Ka’ab bin Asyraf.

Menurut Abu Ja’far at-Thabari, pendapat yang paling tepat tentang makna ayat, “ (Mereka mengimani dan).” adalah mereka meyakini dua sembahan itu selain Allah untuk mereka sembah, dan mereka jadikan sebagai tuhan. Sebab, dan adalah dua sebutan untuk tiap perkara yang diagungkan untuk disembah selain Allah, ditaati atau dipatuhi, apapun bentuknya. Bisa batu, manusia atau syaitan. Karena itu, di masa jahiliyah, berhala yang mereka sembah merupakan sesuatu yang diagungkan dan disembah selain Allah. Maka, berhala tersebut disebut dan. Begitu juga dengan syaitan, yang ditaati untuk melakukan maksiat kepada Allah juga disebut Demikian pula dengan tukang sihir dan pendeta, kata-kata keduanya ditaati oleh kaum Musyrik. Hal yang sam juga Huyyai bin Akhthab dan Ka’ab bin Asyraf, karena keduanya adalah figur yang ditaati oleh para pemeluk agama Yahudi dalam maksiat kepada Allah, mengingkari-Nya dan mengingkari Rasul-Nya. Karenanya, mereka juga disebut dan .

Dari penjelasan para ulama’ ahli tafsir di atas bisa disimpulkan, bahwa adalah siapa saja yang ditaati, dipatuhi dan diikuti perintahnya untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah. Maksiat itu sendiri adalah setiap bentuk penyimpangan dari perintah dan larangan Allah. Karena itu, siapapun yang memproduk hukum Kufur, menjalankan dan menegakkannya, untuk ditaati, dipatuhi dan diikuti, maka dialah yang dimaksud oleh al-Qur’an, meskipun dia adalah manusia, bukan jin (syaitan) apalagi batu. Demikian penjelasan at-Thabari.


Al-Kasani, , juz VII, hal. 97.

juz III, hal. 441.

Al-‘Allamah Syaikh Dr. Muhammad Khair Haikal, juz I, hal. 40.

Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. Lihat, Ibn ‘Abidin, juz III, hal. 336.

Ini merupakan pendapat mazhab Maliki. Lihat, Syaikh Muhammad ‘Ilyas, juz III, hal. 135.

Ini merupakan pendapat mazhab Syafii. Lihat, as-Syirazi, juz II, hal. 227.

Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali. Lihat, Ibn Qudamah, juz X, hal. 375.

Al-Qalqasyandi, juz I, hal. 08.

Ibn Khaldun, hal. 159.

Al-Mawardi, hal. 3.

Al-Qalqasyandi, juz I, hal. 08.

‘Abdurrahman ‘Adzuddin al-‘Iji, juz VIII, hal. 245.

Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddn an-Nabhani, , hal. .

Lihat, al-Amidi, , hal. 354; al-Iji, , hal. 345; Ibn Khaldun, juz II, hal. 519; Ibn Hazm, juz IV, hal. 87; Ibn an-Najjar, juz II, hal. 494; al-Baghdadi, hal. 210; Ibn Taimiyyah, , hal. 161-162; an-Nawawi, juz VII, hal. 205 dan 206.

Lihat, Dr. Mahmud al-Khalidi, hal. 45.

Ini adalah mazhab Abu ‘Ali. Lihat, al-Qurthubi, juz III, hal. 279.

Ini adalah mazhab Sibawaih. Lihat, al-Qurthubi, juz III, hal. 279.

Al-Qurthubi, juz III, hal. 279.

At-Thabari, juz V, hal. 83.

At-Thabari, juz V, hal. 83.

At-Thabari, juz V, hal. 83

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog