Masukkan Code ini K1-43E2AC-4
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

kumpulblogger

Sabtu, 01 Januari 2011

Kesesatan Paham Murji’ah Dalam Contoh Kehidupan Sehari-hari

Dari ... wirawan

Kesesatan Paham Murji’ah Dalam Contoh Kehidupan Sehari-hari



Segala puji hanya milik Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah tercinta, Muhammad bin Abdullah, segenap keluarga, para sahabat dan umatnya yang setia.

Menghukumi Seseorang Dari Perbuatannya

Seorang pencuri di manapun, di zaman apapun tetap dihukumi pencuri. Meskipun dia tidak mengatakan, "Hey orang-orang, saksikan bahwa aku ini pencuri". Atau tak perlu menunggu pengakuannya dulu bahwa ia habis mencuri. Karena yang penting bukti atau ada saksinya bahwa ia pencuri saja sudah cukup, meskipun ia tidak mengaku (mencuri).

Seorang pezina di manapun, di zaman apapun tetap dianggap pezina. Meskipun dia tidak bilang, "Hai orang-orang, saksikan bahwa aku ini pezina". Atau menunggunya mengatakan, “tadi malam aku habis berzina dengan fulanah”.

Karena pencuri, pezina dihukumi sebagai pencuri atau pezina karena perbuatannya, bukan karena ucapannya.

Sama halnya seseorang yang menjadikan dirinya sebagai sesembahan (tuhan palsu) karena membuat hukum yang bertentangan dengan hukum Allah, tidak perlu mengucapkan, "Hai manusia, mari kita tinggalkan hukum Allah." Atau, "Ikutilah hukum yang kami buat meskipun bertentangan dengan hukum Allah".

Apabila ia meyakini yang hukum Allah adalah yang tertinggi, namun ia bersumpah jabatan akan menghormati hukum kafir maka ia termasuk berpaham Murji’ah. Iblis pun sama dengannya. Iblis juga mengakui kekuasaan Allah, yakin bahwa Allah mempunyai aturan-aturan, yakin adanya surga dan neraka, namun Iblis tetaplah kafir. Keyakinannya tidak bermanfaat karena diikuti perbuatan menyelisihi perintah Allah.

Muslim Wajib Tunduk Kepada Hukum Allah SWT

"Tidak ada yang berhak memutuskan hukum kecuali Allah...!" tegas Sayyid Quthb "Hanya Allah-lah yang berhak melakukannya, karena Dia adalah Tuhan alam semesta. Sedang hakimiyah (supremasi hukum) termasuk kekhususan Allah sebagai tuhan. Maka siapa yang mengklaim hak ini, berarti ia telah merampas kekhususan uluhiyyah Allah, baik yang mengklaim itu adalah individu, kelompok, partai, lembaga, umat atau seluruh manusia dalam bentuk lembaga internasional. Siapa saja yang mengklaim dan merampas kekhususan uluhiyyah Allah yang paling utama, maka ia telah kafir kepada Allah dengan kekafiran yang nyata. Kekafirannya menjadi aksioma (yang tak terbantahkan) meski hanya berdasar dengan satu dalil ini saja.

Pengklaiman ini tidak mesti dengan berucap, "Aku tidak mengetahui ada tuhan selain aku," atau, "Aku adalah rabb kalian yang paling tinggi," dengan terang-terangan, sebagaimana yang diucapkan oleh Fir'aun. Namun, ia divonis telah "mengklaim dan merampas hak ini dari Allah" cukup dengan perbuatannya menyingkirkan syariat Allah dari supremasi hukum dan menyusun undang-undang yang bersumber dari selain Allah Azza wa Ja’ala. Atau cukup dengan meyakini bahwa ada pihak selain Allah Azza wa Ja’ala yang memiliki hak supremasi hukum, meskipun pihak itu adalah seluruh umat ini atau seluruh manusia di muka bumi."

Terhadap penggalan firman Allah Ta'ala, "Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia', Sayyid Quthb bertutur, "Ketika kita memahami makna ibadah dengan pemahaman seperti ini—di mana ketundukan hanyalah pada Allah semata dan mengikuti perintah hanya ditujukan kepadaNya—akan pahamlah kita, kenapa Yusuf a.s. menetapkan bahwa Allah saja yang berhak diibadahi sebagai landasan Dia-lah satusatunya yang berhak memutuskan hukum.

Sekali lagi kita dapati, bahwa perampasan hak untuk memutuskan hukum dari Tangan Allah Azza wa Jalla akan mengeluarkan sang perampas dari dien Allah—secara otomatis—karena perbuatan itu mengeluarkannya dari peribadatan kepada Allah semata. Inilah kesyirikan yang—tidak bisa tidak—pasti akan mengeluarkan para pelakunya dari dien Allah. Selesai nukilan dari Sayyid Quthb. (Sumber : Fie Zhilal Al-Quran)

Niat Saja Masih Belum Cukup

Suatu perbuatan dosa atau kekafiran juga tidak pernah menjadi halal karena niat pelakunya baik.

Niat baik tidak bisa menjadikan sesuatu yang haram (apalagi kesyirikan atau kekafiran) menjadi halal.

Contoh, seorang pencuri tetap dihukumi sebagai pencuri meskipun niatnya baik semisal agar bisa memberi makan keluarganya. Meskipun pencuri tadi tidak berniat buruk supaya korbannya mengalami kerugian atau menjadi sedih, tetap saja mencuri adalah perbuatan haram dan berdosa bila melakukannya.

Begitu juga selingkuh yang disertai zina, meskipun tidak berniat menyakiti pasangan dan anak – anaknya, berzina tetaplah merupakan perbuatan dosa besar. Meskipun mungkin niatnya cuma melakukan sekali – kali, atau daripada harus bercerai kan kasihan keluarga.

Allah telah mengingatkan kita melalui firman-Nya (yang artinya)

Dan sesungguhnya iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka lalu mereka mengikutinya, kecuali sebahagian orang-orang yang beriman. (QS. Saba' : 20)

Tidak Menyembunyikan Kebenaran

Kebenaran dan melaksanakan kebenaran sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah, adalah hal yang paling ditakuti oleh orang-orang Kafir dan orang-orang Munafik.

Karena kenapa?

Karena kebenaran akan mengungkap Kekafiran dan Kemunafikan mereka.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam misalnya, beliau juga tidak menyembunyikan Surat Al-Lahab bahkan beliau mengatakan kepada musyrikin, “Hai orang – orang Kafir! (QS Al-Kafirun) dengan alasan demi kemaslahatan dakwah. Supaya pengikut beliau banyak, supaya tidak mendapat penolakan dari kaummnya dsb.

Begitu juga, menyetujui demokrasi berarti menyetujui hukum itu tergantung, relatif. Kalau kebanyakan manusia setuju yang haram dihalalkan ya tidak apa – apa, atau sebaliknya. Menyetujui demokrasi, apalagi menjadikan dirinya sebagai Arbab (tuhan – tuhan selain Allah), atau melakukan perbuatan kafir karena memutuskan berbagai perkara dengan menggunakan selain hukum Allah dan Rasul-Nya. ). (Lihat tafsir Ibnu Katsir QS At-Taubah : 31, QS Al-An ‘aam: 121, QS Al-Maidah : 44, QS An-Nisa : 59 ). Sekaligus juga mengakui bolehnya orang kafir menjadi pemimpin muslim, asal ia mendapat suara terbanyak.

Apakah ketidak tahuan bisa dijadikan hujjah bahwa mereka bukan musyrik?

Allah berfirman yang artinya :

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS At-Taubah : 6)

Di atas disebutkan: "supaya ia sempat mendengar firman Allah". Bagaimana dengan orang yang sempat mendengar firman Allah SWT, memiliki Al-Quran, rajin membacanya dan mungkin hafal isinya? Apakah ini bukan lebih musyrik atau kafir lagi?



Kekafiran (Murtad) Tak Perlu Niat

Kekafiran (murtad) tak perlu niat untuk murtad,

...atau murtad hanya dipahami pindah dari Islam ke Nasrani sebagaimana yang diketahui oleh umum.

Abu Mi’syar al Madini berkata dari Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi dan lain – lain, mereka berkata, seseorang dari kaum munafik berkata : “Aku tidak melihat para Qari kita, melainkan mereka adalah orang – orang yang paling banyak makannya (rakus), paling dusta bicaranya dan paling penakut jika berhadapan dengan musuh.”

Maka perkataan ini diadukan kepada Rasulullah saw. Lalu orang yang bersangkutan datang kepada beliau yang saat itu telah berangkat dengan mengendarai untanya. Ia berkata, “Ya Rasulullah, saat itu kami hanya bermain – main.” Maka Rasulullah membacakan (yang artinya):

“Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”. (QS At Taubah [9] : 66)

Dan bahwa kedua kaki orang tersebut membentur batu (NB: mungkin maksudnya terseret sambil memohon-mohon minta maaf karena unta beliau sedang berjalan), tetapi Rasulullah saw sama sekali tidak menoleh kepadanya, sedang ia memegangi pedang Rasulullah saw.

Di ayat sebelumnya Allah SWT berfirman bahwa mereka bermain – main (tidak serius), lengkapnya adalah (artinya) :

”Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" (QS At Taubah [9] : 65)

Untuk yang “Cuma” bersenda gurau dan bermain-main saja sudah dihukumi Kafir setelah beriman. Apalagi yang serius menyetujui sistem kufur atau bersumpah akan setia kepada hukum kufur atau menerapkan hukum kufur di tengah-tengah muslim? Yang melakukan demikian pelakunya bisa jatuh ke dalam kekafiran atau menjadi orang munafik (mengaku Islam tapi bukan)

Ada lagi riwayat tentang ayat di atas, bahwa murtad itu bisa terjadi karena kebodohan, yaitu karena tidak tahu apa saja yang bisa dianggap murtad.

Qatadah berkata, maka ketika Nabi saw di perang Tabuk, sementara sekelompok orang munafik berjalan di depan beliau dan berkata: “ Orang ini mengira akan menaklukan Istana dan Benteng Romawi, sungguh mustahil.”

Maka Allah SWT memberitahukan kepada Nabi saw apa yang mereka katakan. Beliau berkata, “Datangkan mereka kepadaku!” setelah mereka datang, beliau berkata, “Kalian berkata begini dan begitu.” Maka mereka bersumpah dan mengatakan bahwa mereka hanya bercanda dan bermain – main. Firman-Nya: “Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” Dan seterusnya.... (Sumber: Tafsir Ibnu Katsir)



Niat baik saja tidak cukup...(apalagi membuat sesuatu yang haram menjadi halal)

Dari A'isyah RA yang mengisahkan beberapa orang sahabat Nabi SAW. yang bertanya kepada A'isyah RA. tentang amal ibadah Nabi SAW.yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Setelah tahu, saking takjubnya diantara mereka ada yang bersumpah untuk tidak menikah. Ada yang bertekad untuk tidak menyantap daging. Dan ada pula yang bersumpah untuk tidak tidur di atas kasur. Mengetahui hal itu, Nabi SAW. bersabda, "Ada apa gerangan dengan orang-orang itu, bersumpah demikian dan demikian. Padahal aku shalat, tetapi aku juga tidur; aku puasa, tetapi aku juga berbuka; dan aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (Muslim 2487).

Perintah Menghindari Syubhat...(Kesyirikan dan kekafiran juga harus dijauhi)

An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)

Kedudukan Hadits

Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Ada Tiga hadits yang merupakan poros agama, yaitu hadits Úmar, hadits Aísyah, dan hadits Nu’man bin Basyir.”

Perkataan Imam Ahmad rahimahullah tersebut dapat dijelaskan bahwa perbuatan seorang mukallaf bertumpu pada melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Inilah halal dan haram. Dan diantara halal dan haram tersebut ada yang mustabihat (hadits Nu’man bin Basyir). Untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dibutuhkan niat yang benar (hadits Úmar), dan harus sesuai dengan tuntunan syariát (hadits Aísyah).

Semoga Allah SWT mematikan kita dan keluarga kita dalam keadaan Islam, dan semoga orang - orang yang mengaku Islam namun telah murtad tanpa sadar segera insyaf, bertobat dan tidak mengulang kekafirannya sebelum mereka meninggal dunia...aamiin..



BAGIAN DUA

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. [2] : 34)



Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anhu mengatakan dalam hadits riwayat Bukhari: “Sesungguhnya orang-orang dahulu dihukumi berdasarkan wahyu pada zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Rasulullah dapat mengetahui orang-orang munafiq dengan wahyu. Sekarang wahyu sudah putus, dan kami menghukumi kalian berdasarkan apa yang nampak dari kalian”.



Wajib Memahami Hukum Tiap Perbuatan.



Ingat, seseorang dihukumi dari perbuatan dhahirnya, bukan dari niatnya! Karena kalau semua dikembalikan ke niat, di dunia ini tak ada perbuatan yang buruk dan dosa.



Sebab kebebasan berbuat sesuatu dalam Islam senantiasa merujuk pada kata "ikhtiyar", yaitu kebebasan memilih yang berakar pada kata "khair" (baik). Dengan demikian, kebebasan dalam Islam hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat baik, sehingga seorang Muslim tidak dibebaskan untuk berbuat yang tidak baik.

Maka kita wajib memahami hukum tiap perbuatan, apakah; mubah, makruh, sunnah, wajib atau malah haram?

Kaitan Antara Hukum, Perbuatan dan Niat

Contohnya KPR riba, bagi bank niatnya tentu cari untung, bukan menyusahkan orang. Bagi nasabah, niatnya segera punya rumah, bukan berniat melakukan riba yang jelas-jelas dosa. Tapi riba tetap riba, dosa tetap dosa. Dalam contoh ini riba adalah dosa, tapi tidak sampai menyebabkan kekafiran. (inilah paham Murji’ah, sedikit-sedikit yang penting niatnya)



Lalu bagaimanakah kemurtadan itu terjadi? Apakah murtad itu hanya berarti pindah agama Nasrani seperti yang sering kita dengar? Atau bagaimana?



Abu Bakar Al Hishniy Asy Syafii’y berkata dalam Kifayatul Ahkyar: “Riddah (murtad) menurut syari’at adalah kembali dari Islam kepada kekafiran dan memutus ke-Islaman sedang ia bisa terjadi kadang dengan ucapan dan kadang dengan perbuatan dan kadang dengan keyakinan. Dan masing-masing dari ketiga macam ini di dalamnya banyak masalah yang tidak terhitung.” (Kifayatul Ahkyar 2/123)



Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq An Najdiy rahimahullah berkata: “Sesunggguhnya ulama sunnah dan hadits berkata “Sesungguhnya orang yang murtad adalah orang yang kafir setelah keIslamannya baik berupa ucapan, perbuatan maupun keyakinan.. Mereka menetapkan bahwa orang yang mengucapkan kekafiran adalah kafir walaupun tidak meyakininya dan tidak mengamalkannya bila dipaksa. Begitu juga bila ia melakukan kekafiran, maka ia kafir walaupun tidak meyakininya dan tidak mengucapkannya. Begitu juga bila ia melapangkan dadanya dengan kekafiran yaitu dia membukanya dan meluaskanya (maka ia kafir), walaupun ia tidak mengucapkan hal itu dan tidak mengamalkannya. Ini adalah sesuatu yang maklum secara pasti dari kitab-kitab mereka dan orang yang memiliki kesibukan dalam ilmu, maka mesti telah mencapai sebagaian dari hal itu“ (Ad Difa’ An Ahlis Sunnah Wal I’ttiba’ karya Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq)



Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: ”Orang yang murtad adalah setiap orang yang mendatangkan setelah ke-Islamannya sesuatu yang menggugurkan keIslamannya berupa ucapan dan perkatan, dimana ia tidak bisa bersatu kumpul bersama” (Ash Sharimul Maslul: 459)



Dan Ibnu Taimiyyah berkata juga: ”Dan secara umum barang siapa yang mengucapkan atau melakukan yang merupakan kekafiran maka ia kafir dengan hal itu meskipun ia tidak bermaksud untuk kafir, kerena tidak seorangpun bermaksud kafir, kecuali apa yang telah Allah kehendaki” (Ash Sharimul Maslul 177-178)

Perbuatan di bawah ini, mana yang mudhorotnya lebih sedikit?

Masih mending kalau cuma mendapat mudhorot…kalau yang didapat kekafiran? Pilih mana? Tentunya kita memilih, bahkan menghindar dari kekafiran.

Manakah yang lebih memalukan menurut anda; karyawan yang dipecat karena melanggar aturan, atau di PHK karena keadaan?

Manakah yang lebih parah; orang yang diam saja karena tidak tahu, atau sudah tahu tapi diam saja?



Manakah yang mudhorotnya lebih kecil; orang awam agama yang menjadikan nasrani sebagai pemimpin, atau ustadz yang menyetujui kafirun menjadi pemimpin asal mendapat suara terbanyak?

Manakah yang lebih sesat; orang yang murtad karena bersumpah akan berhukum kepada thaghut, atau ustadz yang menyetujui kekafiran dengan bersumpah demi Allah, akan setia & berhukum kepada thaghut? (menyetujui kekafiran adalah kekafiran)

Karena kekafiran itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, maka beruntunglah orang yang tahu hal – hal apa saja yang menyebabkan kekafiran, sehingga ia bisa menghindarinya dan segera bertobat bila terlanjur melakukannya. Di antara hal ini adalah ucapan Ibnu Qudamah rahimahullah “Sesunguhnya riddah (murtad) adalah membatalkan wudhu dan membatalkan tayammum dan ini adalah pendapat Al Auza’iy dan Abu Tsaur. Dan ia (riddah) adalah mendatangkan sesuatu yang dengan sebabnya ia keluar dari Islam, baik itu ucapan ataupun keyakinan atau pun keraguan yang memindahkan dari Islam, kemudian kapan saja ia kembali kepada keIslamannya dengan rujuk kepada dienul haq maka ia tidak boleh shalat sampai ia berwudhu, meskipun ia telah berwudhu sebelum ia murtad”. (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Khabir juz 1/168)



Ibnu Qudamah juga berkata: “(riddah) itu membatalkan adzan bila ia ada di tengah adzan“. (ibid 1/438)

Dan berkata juga: “Kami tidak mengetahui perbedaan di antara ahli ilmu bahwa orang yang murtad dari Islam di tengah shaum sesungguhnya shaumnya rusak dan ia wajib mengqadha’ hari itu bila ia kembali Islam di tengah hari itu ataupun hari itu sudah habis“. (ibid. 3/52)



Manakah yang mudhorotnya lebih kecil; tokoh di suatu wilayah yang awam agama dan tidak berhukum kepada Al-Quran dan sunnah, atau ustadz yang pandai agama tapi juga setuju (bahkan bersumpah) tidak berhukum kepada Al-Quran dan sunnah?

Kalau semua dikembalikan ke niatnya, tidak sholat asal niatnya baik semisal agar tidak capek tidak apa – apa, maka habislah Islam.

Dan saya mengingatkan para pencari ilmu dengan apa yang telah saya sebutkan bahwa ucapan-ucapan ustadz / ulama itu harus memiliki dalil dan bukan dijadikan dalil.



Satu contoh lagi…

Manakah yang lebih sesat; orang yang rajin berzina, atau gubernur bekas ustadz yang secara dhahir membiarkan perzinaan dengan me-lokalisasi tempat zina?

Allah telah mengingatkan kita melalui firman-Nya (yang artinya)

Dan sesungguhnya iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka lalu mereka mengikutinya, kecuali sebahagian orang-orang yang beriman. (QS. Saba' : 20)

Yang dihukumi itu perbuatannya, bukan niatnya!

Perhatikan kisah bapak kita... Sebagai muslim kita mengimani bahwa para nabi memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT. Kita memuliakan para nabi sehingga di dunia ini kita tidak pernah menyamakan seorangpun bahwa ia sama mulianya dengan para nabi, kecuali ada nash yang menjelaskan sebaliknya.

Apakah ada yang berpikir bahwa Nabi Adam a.s. berniat buruk, agar mendapat murka Allah SWT ketika memakan buah pohon (khuldi)?

Atau barangkali ada yang berpikir Nabi Adam a.s. berniat jahat, supaya anak cucunya tidak menikmati jannah?

Apa pun niat beliau saat itu, yang pasti beliau termakan rayuan iblis. Sehingga diturunkan dari jannah, terpisah dari istrinya dan beliau juga menyesali perbuatannya itu.

Jadi yang dihukumi di atas itu perbuatannya (memakan khuldi), bukan niatnya. (inilah kesalahan paham Murji’ah, sedikit-sedikit yang penting niatnya, tanpa melihat perbuatannya)



Ingatlah, iblis dan setan sangat pandai menipu manusia. Tidak ada orang yang bisa selamat dari godaan mereka, kecuali ia mendapat pertolongan dan perlindungan dari Allah SWT. Kita bisa meninggal dunia dalam keadaan Islam, tidak musyrik saja sudah luar biasa.



Nash – Nash Al-Quran yang Menerangkan Bahwa Banyak Orang Kafir Menyangka Perbuatan dan Keyakinan Mereka Adalah Baik.

Mereka menyangka bahwa mereka adalah orang – orang baik, jalan mereka lebih benar daripada jalannya orang – orang yang beriman. Apabila mereka melihat orang – orang beriman, mereka menyatakan bahwa sesungguhnya, mereka adalah orang – orang yang sesat; mereka juga mengolok – olok orang – orang yang beriman. Apabila kita berlakukan syarat yang rusak tersebut kepada orang – orang kafir, dan anda tanyakan pada salah seorang di antara mereka, “Apakah kamu ingin kafir dengan apa yang kamu lakukan?” pasti mereka menjawab, “Bahkan, kami adalah orang – orang yang mendapat petunjuk,” atau, “Kami adalah anak – anak dan kekasih – kekasih Allah.”

Jika anda berpegang dengan syarat yang rusak* dan anda membenarkan jawaban orang – orang tersebut, berarti anda telah mendustakan ayat – ayat dan keterangan Allah. Anda juga telah kafir karena mendustakan keterangan Allah. Hal ini cukup menjadi penjelasan atas rusaknya syarat ini (*menjadikan ‘niat’ untuk kafir sebagai syarat pada amalan ‘mukaffir, merupakan syarat batil yang ditolak dalil – dalil syar’i) Jadi untuk kafir tidak diperlukan niat, seperti pada tulisan yang pernah saya posting dulu.



Masalah ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Mufassirin Ath-Thabari dalam menafsirkan firman Allah SWT yang artinya:

“Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.(QS. Al-Kahfi: 103 – 105)



Ibnu Jarir Ath-Thabari mengatakan dalam menafsirkan ayat tersebut, “Ini merupakan dalil paling jelas atas salahnya pendapat orang yang menyangka bahwa tiada orang yang kafir kepada Allah, kecuali orang yang bermaksud kafir setelah dia mengetahui keesaan-Nya. Karena, Allah telah menerangkan tentang orang yang disebutkan ciri – cirinya di ayat ini, bahwa apa yang mereka usahakan di dunia ini akan hilang sia – sia. Padahal, mereka menyangka bahwa mereka (telah) berbuat baik. Allah menjelaskan bahwa mereka itulah orang – orang yang kafir terhadap ayat – ayat Rabb mereka. Jika pendapat yang benar, adalah pendapat orang – orang yang mengatakan bahwa tiada seorang pun kafir, kecuali atas sepengatahuannya, tentu mereka – yang Allah terangkan bahwa mereka menyangka berbuat baik – itu mendapatkan pahala atas apa yang mereka perbuat. Namun, pendapat yang benar, tidak sebagaimana yang mereka katakan. Sebab, Allah telah menerangkan bahwa mereka kafir kepada Allah dan amalan mereka sia – sia.[Jami Al-Bayan, XVI/35-43]



Hal ini juga telah diterangkan, ketika membahas orang – orang yang mengatakan perkataan kekafiran, sedang mereka tidak mengetahui bahwa kata – kata tersebut dapat mengkafirkannya. Adapun jika mereka tidak mengetahui bahwa kata – kata itu menyebabkan mereka kafir, maka cukuplah firman Allah yang artinya :

“Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 66)

Mereka beralasan di hadapan Nabi Muhammad saw, bahwa mereka menyangka kata – kata tersebut tidak menjadikan mereka kafir (mereka merasa cuma bersenda gurau atau bermain – main saja). Sungguh mengherankan, orang yang memiliki pemahaman seperti ini, padahal dia mendengar firman Allah SWT yang artinya

: “…sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al-Kahfi: 104)

“Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.’ (QS. Al-Araf: 30)

“Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (QS. Az-Zukhruf: 37)

Selain ayat – ayat di atas, saya tembahkan beberapa ayat di bawah ini:

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya." (QS. Al Maa ‘idah : 18)

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani." Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar." (QS. Al-Baqarah : 111)

Dengan demikian, keyakinan orang kafir; bahwa mereka berbuat baik atau mendapat petunjuk atau dia adalah penghuni surga, tidak menghalangi untuk dikafirkan, asalkan kekafirannya itu telah dinyatakan berdasarkan dalil.



Perhatikan juga firman Allah, yang artinya : “Dan Kami tetapkan bagi mereka teman-teman yang menjadikan mereka memandang bagus apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka dan tetaplah atas mereka keputusan azab pada umat-umat yang terdahulu sebelum mereka dari jin dan manusia, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang merugi. (QS. Fushilat: 25)

Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk. (QS. Az-Zukhruf: 36 – 37)

Lalu, bagaimana ‘uqubah qadariyyah (hukuman yang sudah menjadi ketetapan Allah) ini bisa dianggap sebagai penghalang terhadap sebuah hukum syar’i untuk mengkafirkan mereka?



Tidak Berhukum Itu Ialah…

Supaya jelas, kami beri contoh hukum yang didiamkan, entah karena tidak mau berhukum dengan hukum Allah atau karena terlanjur bersumpah kepada kekafiran. Padahal jelas – jelas Imam 4 Mazhab bersepakat adanya hukuman atas masalah itu. Jadi yang kita bahas dalam hukum bukan terbatas membuat hukum saja, entah hukum itu sesuai dengan Al-Quran atau As-Sunnah…tetapi apakah kita meninggalkan hukum atau tidak.

Karena tidak menjalankan hukum, sama saja meninggalkan hukum tersebut.



Masalah : Hukum orang yang meyakini wajibnya sholat tapi MALAS atau MEREMEHKAN.

Imam Hanafi : DIPENJARA dan tiap waktu sholat DIPUKUL agar melaksanakan sholat.

Imam Maliki : DIHUKUM MATI

Imam Syafii : Diperintahkan BERTOBAT. Bila tak mau, DIHUKUM MATI (ada pendapat setelah diberi waktu tiga hari tetap tidak mau bertobat.

Imam Hambali : DIHUKUM MATI.



Ini baru masalah sholat, yang sudah dipahami dan diakui oleh pengaku muslim sebagai bentuk ibadah. Sedang selain sholat, puasa, zakat dan haji biasanya dianggap bukan ibadah, sebagaimana yang kami terangkan dalam tulisan “Pahami Dulu Makna Ibadah, Baru Berpolitik!”.

Jadi jangan sampai kita berpikir hukum secara sempit saja. Yaitu “membuat hukum”, yang penting tidak bertentangan dengan Islam. Tapi tolong pahami juga hukum – hukum Islam yang jelas – jelas kita tinggalkan. Karena kalau hukum tersebut kita tinggalkan, sama artinya menghapus hukum tersebut!



Atau dalam contoh di atas, berarti menghapus hukuman bagi orang yang malas sholat. Yaitu tidak diapa – apakan. Lalu kenapa hukum tadi tidak diterapkan? Atau minimal dikampanyekan? Apa karena tidak ada dana?

Tetapi alhamdulillah ada ustadz – ustadz yang siap mengorbankan kehidupannya, bahkan sudah dibuktikan sejak orba dulu, untuk selalu menyiarkan diterapkannya syariat Islam secara kaffah dan terang – terangan. Antara lain ialah Abu Bakar Ba’syir, Abu Sulaiman Aman Abdurrahman dan juga mereka yang menyelenggarakan Konferensi Khilafah Internasional 2007 dengan tema “Selamatkan Indonesia Dengan Syariah”.



Wallahu a’lam

Diolah dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog