Masukkan Code ini K1-43E2AC-4
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

kumpulblogger

Sabtu, 01 Januari 2011

Berapa Hak Waris Seorang Isteri?

Berapa Hak Waris Seorang Isteri?

Assalamu''alaikum Warahmatullahi Wa barakatuh

Ustadz yang baik, Bagaimana hukum waris untuk isteri yang ditinggal suami yang meninggal dunia dan belum mempunyai anak?

Apakah isteri berhak memiliki semua harta suaminya yang telah meninggal dunia? Atau harta itu untuk saudara yang lain?

Terima kasih atas jawabannya.

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, maka dirinya akan mendapatkan harta warisan dari harta suami yang ditinggalkan. Besarnya adalah 1/8 atau 1/4 dari total harta warisan.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.(QS. An-Nisa'': 12)

Dari ayat di atas ini jelas sekali bahwa seorang isteri akan mendapat 1/8 apabila si suami punya anak yang juga mendapat warisan. Dan sebaliknya, isteri akan mendapat jatah yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian dari total harta suaminya, apabila si suami yang meninggal dunia itu tidak punya anak yang mendapat warisan.

Yang harus dipastikan, keberadaan anak di sini bukanlah anak si isteri, melainkan anak si suami yang meninggal. Misalnya, suaminya dahulu sempat menikah sebelumnya dengan wanita lain lalu punya anak, lalu bercerai atau isteri pertamanya meninggal.

Anaknya itu pasti akan mendapat warisan, tapi ibunya yang sudah diceraikan, bila telah lewat dari masa iddah, tidak mendapat warisan.

Ahli Waris Selain Isteri

Selain isterinya, bila seorang laki-laki wafat maka yang akan pasti menjadi ahli warisnya adalah anak-anaknya. Apalagi bila anaknya ada yang laki-laki, maka keberadaannya akan menjadi hijab (penutup) atas hak waris dari saudara-saudara almarhum.

Tapi bila tidak ada anak laki-laki, maka harta waris itu memang akan jatuh ke tangan saudara-saudara almarhum. Setelah sebelumnya harus diberikan terlebih dahulu kepada ayah dan ibu almarhum, yang masing-masing bagiannya adalah 1/6.

Mari kita ambil sebuah perumpamaan untuk memudahkan saja. Anggaplah suami punya harta warisan yang sudah dikeluarkan hutang dan wasiat sebesar 12 milyar. Dia tidak punya anak tapi punya seorang isteri, ayah, ibu dan satu saudara laki serta satu saudara perempuan.

Maka pembagian warisnya adalah sebagai berikut:

1. Isteri mendapat 1/4 bagian, yaitu 1/4 x 12 milyar = 4 milyar

2. Ibu mendapat 1/6 bagian, yaitu 1/6 x 12 milyar = 2 milyar

3. Ayah mendapat 1/6 bagian, yaitu 1/6 x 12 milyar = 2 milyar

Maka harta yang 12 milyar itu sudah tinggal 6 milyar, karena telah diambil oleh para ahli waris dari kalangan ashabul furudh. Sisanya adalah menjadi jatah para ashabah yang besarnya 6 milyar.

Saudara dan saudari almarhum seharusnya tidak mendapat harta waris apa-apa, asalkan almarhum punya anak laki-laki. Tapi karena almarhum tidak punya anak laki-laki, maka saudara dan saudari almarhum akhirnya jadi berhak atas harta itu.

Sisa enam milyar itu menjadi hak saudara dan saudari almarhum, namun tetap dengan ketentuan bahwa laki-laki mendapat 2 kali lipat dari harta anak perempuan. Jadi seorang laki-laki dihitung dua orang. Maka harta 6 milyar itu dibagi tiga bagian sama besar, 2 bagian buat saudara laki-laki yang besarnya menjadi 4 milyar, sedangkan satu bagian menjadi hak saudara perempuan, yang besarnya 2 milyar.

Jumlah Isteri Lebih Dari Satu Orang

Namun seandainya pada saat meninggalnya, suami masih secara resmi memili sejumlah isteri, tidak hanya satu orang, misalnya ada dua atau tiga orang, maka 1/8 atau 1/4 bagian itu harus dishare (dibagi) berdua atau bertiga.

Jadi 1/8 atau 1/4 bagian itu adalah jatah untuk 1 isteri, atau 2 isteri, atau 3 isteri atau 4 isteri sekaligus.

Namun mantan isteri, seberapa pun lamanya berumah tangga mendampingi suaminya, tetap saja tidak akan mendapatkan harta warisan. Apabila pada saat suami itu meninggal, posisinya sudah bukan isteri lagi lantaran terjadinya perceraian.

Harta Suami VS Harta Bersama

Namun kasus yang paling sering terjadi adalah kasus harta yang dianggap harta bersama antara suami dan isteri. Masalah ini termasuk masalah yang paling rumit. Apalagi sekarang ini para wanita telah banyak yang bekerja dan punya penghasilan sendiri.

Sehingga asset-asset yang ada di dalam rumah tangga, seringkali juga bersumber dari isteri, tidak semata-mata dari suami. Misalnya, kita sering mendapati suami isteri berpatungan untuk membangun rumah. Anehnya, berapa nilai share masing-masing, juga tidak jelas.

Masalah akan menjadi rumit ketika terjadi perceraian antara mereka. Sama-sama mengklaim rumah itu sebagai miliknya. Lalu masing-masing membaca pengacara.

Padahal kepemilikan harta dalam sebuah rumah tangga tetap kembali kepada milik masing-masing. Harta milik seorang suami tidak lantas menjadi milik isteri, kecuali bila telah diberikan, entah sebagai nafkah bulanan atau hadiah.

Demikian juga dengan harta isteri, tidak lantas menjadi harta suami. Dan isteri tetap punya hak sepenuhnya atas harta yang dimilikinya. Dia tidak wajib mencari nafkah, karena suaminya yang berkewajiban untuk bekerja demi menafkahi dirinya.

Sedangkan wanita itu sendiri, dibolehkan bekerja apabila suaminya mengidzinkannya.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1211679950

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog