Menggugurkan Janin Yang Divonis Cacat Fisik
Oleh redaksi @ Rabu, 14 Juli 2010 — Tulis komentar
Seorang wanita sedang hamil dan telah melakukan tes USG berkali-kali, hingga dokter yang memeriksanya mengatakan bahwa janin yang ada dalam kandungannya mengalami kelainan atau akan dilahirkan dalam keadaan cacat fisik dan diperkirakan tidak akan bertahan hidup lama jika dilahirkan. Bolehkah menggugurkan janin tersebut?
Jawab:
Para ulama dari berbagai mazhab, institusi dan negara dalam fatwanya menjelaskan ; haram hukumnya menggugurkan janin atau kandungan yang dianggap cacat. Jika janin belum genap 120 hari ada beberapa yang mengharamkan, namun sebagian besar membolehkannya jika memang belum ditiupkan ruh ke dalam janin tersebut atau kandungannya belum mencapai 120 hari dan sudah diupayakan berbagai usaha untuk mengobatinya.
Jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya, maka alasan apapun tidak boleh dijadikan dalih untuk menggugurkan kandungannya. Kondisi janin yang cacat atau penyakit lainnya tidak bisa memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak kriminal terhadapnya. Kecuali jika tim dokter yang menanganinya menyimpulkan bahwa keberadaan janin dalam rahim bisa membahayakan nyawa atau keselamatan sang ibu, meskipun janin itu cacat atau tidak.
Bagi kedua orang tuanya hendaknya sabar, ikhlas dan ridha dalam menghadapi keputusan Allah SWT. Hendaknya banyak-banyak mengingat firman Allah :
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah : 216).
فعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa’ : 19).
عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ
فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
“Dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Shuhaib berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Perkara orang mu`min mengagumkan, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mu`min, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya dan bila tertimpa musibah, ia bersabar dan sabar itu baik baginya.”(HR. Muslim).
Dalam fatwanya (21/440) Lajnah Daimah menyebutkan: “Tidak boleh menggugurkan bayi yang sudah dikandung 5 bulan meskipun terindikasi tidak mempunyai tempurung kepala bagian atas. Mudah-mudahan Allah menyembuhkannya di sisa waktu yang tersedia, dilahirkan dalam keadaan sehat sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan orang.”
Dalam Qawanin al Fiqhiyah juga dijelaskan, “Jika rahim sudah menerima air mani maka tidak diperbolehkan untuk menganggunya apalagi jika sudah terbentuk. Dan lebih berat lagi jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya dikategorikan membunuh atau menghilangkan nyawa manusia sebagaimana kesepakatan ulama.” (Qawanin Fiqhiyah 2/70) (Lihat: Tanya Jawab seputar islam fatwa no: 12095, 12289, 13319; Lihat Fatwa Lajnah Daimah ; 21/249, 452, 250-251)
Posted in Konsultasi, Tanya-jawab
sumber arissalah.net
Sabtu, 01 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2011
(57)
-
▼
Januari
(57)
- Allahu Akbar! Tentara Daulah Islam Irak Terlihat M...
- Waspadai Iblis Si Perusak Amal
- Syariat yang Tidak Adil, Islam Atau Kristen?
- Kesesatan Paham Murji’ah Dalam Contoh Kehidupan Se...
- Jilbab, Lambang Kebebasan Hakiki
- Dalam Pertarungan Antara Amerika dan Cina di Korea...
- Jihad: Kewajiban yang Hilang
- Mengaku Tak Menembaki Abu Tholut, Densus Berdusta!!
- Para Pengkhianat Islam: Mustafa Kemal Pasha
- Toleransi Islam vs Toleransi Barat
- Buya Syafii Maarif, Mengapa Mengajak Berguru kepad...
- Human Rights Watch Menyerang Syariah Islam !
- Haji Malcolm X dan Persatuan Umat
- Syariah Islam Ancaman Buat Amerika Serikat ?
- Gelombang Perubahan Menuju Khilafah Tidak Terbendung
- HAM: Alat Propaganda dan Penjajahan Barat
- HARAMNYA MUSLIM TERLIBAT NATAL
- Survey: Mayoritas Muslim Dunia Inginkan Peran Isla...
- Survey Roy Morgan Research : 52 Persen Rakyat Indo...
- Idul Adha Kristiani: Yesus Disembelih Menebus Dosa...
- Dalam Memerangi Dakwah Islam, Otoritas Menyita Kit...
- Sekularisasi Agama, Liberalisme, Kapitalisme Ekono...
- WikiLeaks: AS=Penjajah, Para Penguasa Muslim Pelay...
- Berapa Hak Waris Seorang Isteri?
- Hak Warisan Pria dan Wanita Dua Banding Satu, Adil...
- Laki-laki dan Haramnya Emas
- Proyek Deradikalisasi : Upaya Menjinakkan Umat Islam
- Ruu Intelijen 2010: Bentuk Tirani Baru?
- Kita Bisa Menjadi Negara Adi Daya !
- Makanan Haram Menghalangi Terkabulnya Doa
- Mental Syirik
- Apakah Puasa Sehari Tanggal 11 Muharram Disunnahkan?
- Introspeksi Anak Salah Asuh dan Salah Gaul
- Awas! Makna Jihad, Khilafah dan Thaghut Akan Direv...
- Mau Surga atau Neraka, Kenalilah dengan Siapa Engk...
- Soal Jawab: Hubungan AS dengan Cina
- Umat Islam : Umat yang Adil Bukan Moderat !
- Haram Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal
- Perbedaan Mandi Janabat Wanita dengan Laki-laki
- Densusleaks, Bocornya SMS Gorries Mere
- KH Murhali Barda: Saya Hanya Ingin Tegakkan Syaria...
- Refleksi Akhir Tahun 2010
- Menggagas Sistem Pro Ibu
- Bocoran Situs Wikileaks Menegaskan Keantekan Para ...
- Muslimah dalam Keterasingan
- Profesor Amerika Ramalkan Dolar Hancur
- Menggugurkan Janin Yang Divonis Cacat Fisik
- Liberalisasi Energi di Balik Pencabutan Subsidi
- Pernak-Pernik Seputar Wudhu
- Selamatkan Indonesia Dengan Syariah Menuju Indones...
- Utang, ‘Bom Waktu’ Amerika
- Uang Panas Kuras Anggaran Negara RI
- Warga Dunia Serbu Koin Perak
- [mediaumat] Arim Nasim: Century dan KS Perampokan ...
- 10 Kerusakan Dalam Perayaan Tahun Baru Masehi
- Negara-negara Skandinavia Berusaha Larang Hizbut T...
- Yesus Adalah Seorang Muslim
-
▼
Januari
(57)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar