Masukkan Code ini K1-43E2AC-4
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

kumpulblogger

Sabtu, 01 Januari 2011

Laki-laki dan Haramnya Emas

Laki-laki dan Haramnya Emas



Friday, 17 December 2010 08:59

Ustad, saya mau nanya: Kita semua tahu emas haram untuk laki2. Dalam kadar berapa karatkah emas itu diharamkan. Kan bisa saja cincin, kalung atau gelang yang kadarnya 18 karat atau 22 karat (orang biasa menyebutnya Emas 18 atau Emas 22). Bagaimana pula dengan jam tangan yang ada kandungan emasnya. Atau Ballpoint atau pena yang ada kandungan emasnya. Atau jenis lain seperti jepitan dasi, ikat pinggang dll. Adakah batasan karatnya? Atau batasan kandungan emasnya? Tolong segera dijawab Ustad. Jazakallah.



Assalamu alaikum wr.wb.

Nabi saw mengambil sutera dan dipegangnya dengan tangan kanan. Lalu beliau mengambil emas dan memegangnya dengan tangan kiri. Kemudian beliau bersabda, "Dua macam perhiasan ini haram bagi kalangan laki-laki umatku." (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, Ibn Hibban, dan Ibn Majah).

Dari hadis di atas dan dari sejumlah hadis lainnya jelas bahwa perhiasan emas haram dipakai oleh laki-laki. Emas yang dimaksud tentu saja emas berwarna kuning yang dikenal secara umum, berapapun kadarnya bahkan meski ia dicampur dengan unsur lain.

Adapun terkait dengan jam tangan, pena, jepitan dasi, ikat pinggang dsb maka para ulama memiliki pendapat sebagai berikut:

Syeikh Ibn Jibrin menyatakan bahwa sesuatu yang termasuk perhiasan seperti jam tangan, kaca mata, dan cincin masih boleh dipergunakan oleh wanita; tidak oleh laki-laki. Namun jika tidak termasuk perhiasan seperti pena, cangkir dsb maka dilarang baik untuk laki-laki maupun wanita. hal ini dianalogikan kepada larangan Rasul saw mempergunakan wadah makan dan minum dari emas dan perak.

Sebagian ulama lain juga mengharamkan penggunaan pena emas, hp berhias emas, dan sejenisnya baik oleh laki-laki maupun wanita karena bukan termasuk perhiasan dan dianggap lebih dekat kepada sikap boros, sombong, dan bermewah-mewahan yang dilarang oleh agama.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.


http://www.syariahonline.com/

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog