http://www.dakwatuna.com
Zakat dan Pajak
Oleh: Tim dakwatuna.com
________________________________
Adakah Kewajiban Harta Selain Zakat?
dakwatuna.com – Zakat adalah kewajiban periodik harta, dan wajib dikeluarkan dalam setiap kesempatan dan keadaan. Dalam kondisi biasa seorang muslim tidak diwajibkan selain zakat, kecuali dengan sukarela.
1. Dalam kondisi darurat terdapat kewajiban harta selain zakat, yang disepakati para ulama, yaitu:
- Hak kedua orang tua, dalam bentuk nafkah yang mereka butuhkan pada saat anaknya kaya.
- Hak kerabat, dengan perbedaan tingkat kedekatan yang mewajibkan nafkah.
- Hak orang-orang yang sangat membutuhkan pakaian atau rumah tinggal.
- Membantu keluarga untuk membayar diyat pembunuhan yang tidak disengaja.
- Hak kaum muslimin yang sedang ditimpa bencana.
2. Masih ada hak-hak lain yang masih diperdebatkan apakah wajib atau sunnah, antara lain:
- Hak tamu selama tiga hari.
- Hak orang yang hendak meminjam kebutuhan rumah, bagi tetangga.
3. Sedangkan hak fakir miskin terhadap harta orang kaya secara umum sudah banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadits. Dan bentuk masyarakat Islami yang saling melindungi tidak akan pernah terwujud tanpa hal ini.
Ketika zakat sudah mengcover kebutuhan fakir miskin, maka orang-orang kaya tidak diminta yang selain zakat. Namun jika zakat belum mencukupi, maka harus diambilkan dari orang-orang kaya selain zakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin. Sebagaimana diambil pula dari orang kaya itu kebutuhan untuk melindungi negara dari ancaman musuh jika dari zakat belum mencukupi. Semua ini hampir disepakati oleh para ulama, meskipun terdapat perbedaan di seputar maslah adakah kewajiban harta selain zakat. Perbedaan ini berpulang pada kewajiban selain zakat yang permanen, bukan yang insidental.
Bolehkan Menetapkan Pajak Bersama Dengan Zakat?
Bagi imam setelah bermusyawarah dengan ahlul halli wal aqdi, diperbolehkan untuk menetapkan zakat kepada kaum muslimin selain zakat, dengan dalil:
a. Jaminan sosial kaum muslimin hukumnya wajib. Jika dari zakat dan pendapatan kas negara tidak cukup, maka boleh menetapkan pajak tambahan kepada orang kaya.
b. Belanja negara sangat banyak, pos-pos dan sumber zakat sangat terbatas, maka bagaimana mungkin mampu menutup kebutuhan negara yang tidak masuk dalam pintu distribusi zakat? Dan bagaimana mampu menutup pos penerima zakat jika sumber zakatnya sangat kecil?
c. Kewajiban yang tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya sarana, maka menghadirkan sarana itu menjadi kewajiban pula. Dari kaidah ushul fiqih inilah Imam Al-Ghazali Asy-Syafi’i memperbolehkan imam untuk mewajibkan kepada orang kaya untuk membiayai kebutuhan seorang tentara. Demikian juga Imam Asy-Syathibiy Al-Maliki, memperbolehkan imam yang adil untuk menugaskan orang kaya membiayai tentara selain dari baitul mal. Dan para ulama lain berpendapat seperti ini.
Syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan pajak:
a. Terdapat kebutuhan riil yang tidak tercukupi oleh sumber-sumber pendanaan konvensional (zakat, bagi hasil, dan lain-lain).
b. Pembagian beban pajak secara adil kepada mereka yang mampu.
c. Penyaluran uang pajak untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan penguasa.
d. Mendapat persetujuan dewan permusyawaratan atau ahlul halli wal aqdi. Karena penetapan pajak merupakan keputusan sensitif yang mengintervensi kepemilikan pribadi yang dilindungi hukum, maka tidak diperbolehkan mengambilnya kecuali karena kebutuhan syar’i yang ditetapkan oleh ahlul halli wal aqdi.
Pajak yang ditetapkan dengan memenuhi syarat-syarat di atas tidak lagi masuk dalam pungutan liar dan cukai yang tercela dan diharamkan dalam beberapa hadits.
Zakat dan Pajak
Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang mengikat, dan kekuasaan yang menekan, namun di antara keduanya terdapat perbedaan penting, yaitu:
- Bahwa zakat itu adalah ibadah, dan pajak adalah kewajiban kepada negara.
- Penetapan nishab dan persentase zakat ditetapkan oleh syariat, maka hukumnya tetap dan tidak berubah. Sedangkan pajak ditetapkan oleh ulil amri, maka merekalah yang menentukan dan menghapuskan.
- Pajak berhubungan antara warga dan negara. Sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan Tuhannya. Seorang muzakki akan membayar zakatnya, meskipun tidak ada yang menagihnya.
- Pajak terbatas sasarannya, hanya pada target materi; sedangkan zakat memiliki sasaran ruhiyah, akhlak, dan insaniyah (kemanusiaan). Zakat adalah ibadah yang sekaligus pungutan.
Persentase Progresif antara Pajak dan Zakat
Pajak dengan persentase tetap ialah yang telah ditetapkan persentasenya dengan satu ketentuan, meskipun kekayaan bertambah banyak. Sedangkan pajak progresif semakin besar presentasenya sesuai dengan pertambahan kekayaan, seperti 10% untuk ribuan pertama, 12% untuk ribuan kedua, 14% untuk ribuan ketiga, dan seterusnya.
Dan yang terkenal dalam zakat adalah persentase tetap, tidak dengan persentase progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya semakin besar. Untuk uang misalnya, persentase zakatnya 2,5% baik bagi yang memiliki uang yang mencapai nishab ataupun yang memiliki seribu kali nishab. Apa hikmah di balik itu?
1. Tujuan pajak progresif adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan mendekatkan kesenjangan. Tujuan ini sangat serius diwujudkan dalam Islam, tetapi dengan cara di luar zakat. Sistem waris (harta pusaka), wasiat, larangan riba, larangan penimbunan, dan larangan cara-cara haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan tujuan di atas
2. Zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan di atas. Pada saat pajak progresif diambil dari seluruh lapisan dan terkadang dari fakir miskin pula, kemudian digunakan untuk belanja negara secara umum yang dimanfaatkan oleh orang kaya juga.
3. Zakat sebagai ibadah harus ditetapkan dengan baku dan tidak berubah-ubah. Hal ini tidak menghalangi negara ketika membutuhkan untuk menetapkan pajak selain zakat. Ulil amri dapat memetakan kemaslahatan yang digunakan untuk menetapkan pajak progresif dalam kondisi tertentu. Sedangkan zakat tidak membuka peluang intervensi
pendapat dan penyesuaian.
http://www.dakwatuna.com/2008/zakat-dan-pajak/
Sabtu, 05 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2010
(26)
-
▼
Juni
(11)
- Syirik yang Sering Diucapkan
- Zakat dan Pajak
- Geologi dalam Peradaban Islam
- Hukum Syariat Tentang Menyambut Tamu Penguasa Kafi...
- Sekulerisme Mengokohkan Penjajahan
- Musuh Islam Berlabel Islam Yang Didanai Asia Found...
- Islam Agama yang Bersih dari Kemusyrikan - Mengesa...
- Islam Agama yang Diridhai Allah SWT
- Buih Itu Bernama Umat Islam
- Sikap Lemah Kepada Penjajah
- RIDDAH
-
▼
Juni
(11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar